Beranda | Artikel
Nazar Gundul Rambut Karena Meraih Kemenangan
Sabtu, 12 Juli 2014

Sebagian saudara kita melakukan nazar dengan gundul rambut kepala secara masal ketika klub sepakbolanya meraih kemenangan, calon Presidennya itu menang, atau karena meraih kelulusan. Apakah menyatakan kegembiraan seperti itu dibolehkan?

Hal itu bisa jadi masuk dalam nadzar jika diniatkan untuk nadzar dengan diucapkan.

Nadzar dengan menggundul habis rambut kepala teranggap sebagai nadzar yang mubah. Namun nadzar mubah ini tidaklah teranggap sebagai nadzar menurut mayoritas ulama selain ulama Hambali. Alasan mayoritas ulama lebih tepat karena nadzar bentuknya hanyalah ibadah sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لاَ نَذْرَ إِلاَّ فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ

Tidak ada nadzar kecuali (pada ibadah) untuk mengharap wajah Allah” (HR. Abu Daud no. 3273 dan Ahmad 2: 185. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Jadi nadzar untuk menggundul kepala lebih baik ditinggalkan dan hendaknya menunaikan kafarah karena nadzar seperti itu. Kafarahnya adalah dengan memerdekakan satu orang budak atau memberi makan pada sepuluh orang miskin atau memberi pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika hal di atas tidak mampu dilakukan, baru memilih berpuasa selama tiga hari. Kafarah nadzar ini sama dengan kafarah sumpah. Kafarah ini disebutkan dalam ayat berikut ini,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al Maidah: 89). (Lihat pembahasan Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Islamweb)

Adapun ingin menyatakan syukur atas terpilihnya calon presiden terpilih lalu menggundul rambut kepala, maka seperti ini tidak perlu karena tidak ada dalil yang menyatakan bentuk bersyukur dengan menggundul kepala. Sebagian ulama menganggap menggundul itu makruh, maka sudah sepatutnya ditinggalkan.

Ataupun gundul karena kalah taruhan, itu termasuk judi.

Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat.

Disusun pada 14 Ramadhan 1435 H menjelang berbuka di Pesantren DS

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.


Artikel asli: https://rumaysho.com/8185-nazar-gundul-rambut-karena-meraih-kemenangan.html